Pencurian Account ini
berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian cukkup dilakukan dengan
menangkap “User ID” dan “Password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk
memberi informasi saja namun efeknnya akan terasa jika informasi tersebut
digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini banyak terjadi di
ISP (Internet Service Provider).
Contoh :
Ulah Steven Haryanto yang
membuatt situs asli perbankan BCA tetapi dengan layanan yang PALSU. Lewat situs
situs “aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs situs
tersebut maka, ID dan PIN dapat ditangkap. Tercatat korban kejahatan yang
diperbuat Steven mencapai 130 nasabah.
Ket :
·
Kasus ini
merupakan jenis Cybercrime Uncauthorized Access
·
Undang Undang Pasal
27 ayat 1
·
Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
dengan cara apapun.
·
diancam pidana 4
tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar
2.
Penggelapan Uang
di Bank Jakarta
Kasus ini terjadi pada saat
ada 2 orang siswa IT yang melakukan pembobolan uang melalui internet dan sistem
pengamanan bank yang dilakukan online. Kedua mahasiswa tersebut membobol uang bank
sebanyak 372.100.000,00 Rp dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan
yang lebih lanjut adalah berupa Computer Network yang kemudian melahirkan suatu
ruang informasi dan informasi global atau diesbut internet.
Ket:
·
Kasus ini
modusnnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hannya sebagai sarana kejahatan.
·
Di ancam oleh
Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
3.
Carding
Carding terjadi di
Bandung,2003. Dimana ada seorang mahasiswa yang melakukan iseng iseng namun
menjadi sebuah kebiasaan,beliau sudah melakukan ini selama satu bulan pada saat
itu,tercatat ada 13 korban dari kejahatan yang dilakukannya. Kejahatan ini
salah satu dari jenis cybercrime, Carding merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan internet.
Ket:
·
Pasal 31 ayat 1
·
Pasal 31 ayat 2
·
Pasal 33 ayat 1
·
Diancam Pidana 4
tahun penjara dan denda Rp 2 Milyar.
4.
Pelanggaran Piracy
Kasus Pertama
Kasus ini pernah terjadi di
tahun 2004 dimana ada seorang siswa pelajar smk yang membajak sebuah software
ternama yaitu IOS yang merupakan OS besutan APPLE yang sukses. Seiring
berjalannya waktu siswa tersebut mencoba untuk membajak software tersebut,alhasil
ia pun berhasil tetapi hanya dalam waktu satu minggu dia berhasil di tangkap
oleh kepolisian karena seorang security ip dari perusahaan tersebut berhasil
melacak bagaimana software tersebut dibajak.
Kasus kedua,
Kasus ini bagaikan tiada
hentinya di awal tahun 2006 tercatat ada 2 orang pelajar IT yang berhasil
membajak sebuah software di app store. Rencana mereka berjalan dengan lancar di
awal,banyak sekali orang orang yang mengunggah aplikasi tersebut. Padahal
aplikasi yang telah mereka hack sangat berbahaya. Mereka memprogram antivirus
tersebut berisi virus yang berjenis INIT dan SALTY.
Ket:
·
UU 328 KUHP
·
UU 321 KUHP
·
UU Pasal 24 Ayat
2 ITE
·
Diancam 4 tahun
penjara dan denda Rp 5 Milyar
5.
Cracker
Cracker atau Criminal Minded
Hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan
melakukan sabotase sampai pda penghancuran data.Political hacker merupakan
aktivitas melalui situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
Kasus Cracker :
Kasus ini terjadi pada tahun
2007,ada seorang Mahasiswa yang berhasil menyabotase data dan arsip sebuah
sekolah yang dulu telah mengeluarkannya.
Ada juga yang terjadi pada
tahun 2005 dimana saat itu ada seorang mahasiswi yang membuat sebuah software
yang digunakan untuk menyabotase sebuah data dari web sebuah perusahaan.
Ket:
·
Pasal 27 ayat 1
: “ Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau
sistem apapun”
·
Diancam pidana 4
tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar
6.
Illegal Contens
Kejahatan ini memang sangat
tidak etis dimana seseorang yang merubah sebuah konten dari web seusai
keinginannya. Hal ini dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Contohnya hal pornografi dan aliran sesat.
Contoh Kasus :
Kasus 1 :
Pada tahun 2009 lalu,di
Indonesia terjadi kasus pornografi yang melibatkan Ar**l,Lu** M*y* dan C*t
Tari.
Kasus 2 :
Pada tahun 2014 ini ada sebuah organisasi yang
bernama ISIS,mereka tidak hanya menyebarkan lewat dari mulut ke mulut saja.
Tetapi mereka juga telah membuat sebuah konten yang bersifat illegal yakni
sebuah web rahasia dan juga mereka menyeybarkan video mereka melalui You Tube.
Masalah ini sangat meresahkan bagi rakyat indonesia dimana indonesia sendiri
merupakan umat muslim terbesar di dunia.
Ket:
·
Pasal 26 : “
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan
pornografi, perjudian, dan atau tidak kekerasan melalui komputer atau sistem
elektronik”
·
Diancam Pidana 1
tahun dan denda Rp 1 Milyar
7.
Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan sesorang dengan memanfaatkan komputer.
Contoh Kasus :
Di tahun tahun lalu hingga
sekarang banyak sekali sebuah web atau blog yang menawarkan sebuah produk,
misalnya dengan sebuah embel embel ajakan jika membeli maka akan mendapatkan
sebuah mobil atau dengan subjek yang lain.
Dan sekarang makin gencar
menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
Ket:
·
Pasal 25 : “Penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yanag
bersangkutan”
8.
Cybersquatting
Kejahatan ini merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian menjualnya kepada perusahaan lain dengan harga yang lebih mahal.
Contoh Kasus :
Untuk kasus
ini,alhamdulillah di Indonesia belum pernah terjadi,semoga saja tidak
terjadi,aminn
Kasus ini beredar di kanca
internasional,yakni kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi
cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanyayahoozone.com,
yahooyahooligans.com, dan denverwifesexyahoo.com.
Ket:
·
Pasal 23 ayat :
“ Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud ayat 1 wajib
didasarkan pada itkad yang baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha
secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
·
Diancam Pidana 6
bulan atau denda 100 Juta”
9.
Hijacking
Hijacking : kejahatan yang merupakan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy.
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua
tersangka pembajakan hak cipta software dari perusahaan PT. Surya Toto
Indonesia dan PT. MA di wilayah Jabodetabek. Akibat dari perbuatan mereka,
Sintawati dan Yuliawansari masing masing adalah direktur dari kedua perusahaan
tersebut, menanggung kerugian sebesar US$ 2,4 M.
Ket:
·
Pasal 72 ayat 3:
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer di pidana dengan paling lama 5
tahun dan atau di denda paling 500 juta rupiah”
Sumber :
https://azharpanji.wordpress.com/2014/09/03/studi-kasus-penyalahgunaan-internet-net-ethique/


0 komentar:
Posting Komentar